Berdasarkan PP 81 Gaji Kades - Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan ll
Magetan,Infopublik - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Presiden RI 1.Joko Widodo telah Menyetujui dan menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 28 Februari 2019 lalu.Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 Iswahyudi Yulianto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,menjelaskan Perubahan PP dan sumber dana tentang gaji aparatur desa setara PNS. Saat dikonfirmasi diruangnya, (25/03) Bahwa Penghasilan tetap diberikan kepada Kades, Sekdes dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). ...