Berdasarkan PP 81 Gaji Kades - Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan ll
Presiden RI 1.Joko Widodo telah Menyetujui dan menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 28 Februari 2019 lalu.Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81
Iswahyudi Yulianto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,menjelaskan Perubahan PP dan sumber dana tentang gaji aparatur desa setara PNS. Saat dikonfirmasi diruangnya, (25/03)
Bahwa Penghasilan tetap diberikan kepada Kades, Sekdes dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Gaji Kades minimal Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA, gaji Sekdes minimal Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan IIA, dan gaji Perangkat Desa lainnya minimal Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan IIA.
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini."ungkapan Iswahyudi Yulianto
Menurut Pasal 81A PP ini, Lanjudnya Kepala Permas, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020. Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah,
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif elemen masyarakat(RT/RW) yang menjadi pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa; dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai gaji dan tunjangan Kades, Sekdes dan Perangkat Desa, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hasil pengelolahan tanah bengkok, dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kades, Sekdes dan Perangkat Desa, selain gaji dan tunjangan yang didapat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81."tegasnya
Saat ini Bupati Magetan masih menggodok terkait perubahan peraturan pemerintah(PP) pasal 81 dengan Permas dan intansi terkaitBupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kades, Sekdes dan Perangkat Desa dengan berdasarkan ketentuan dan kajian
(Tin/mar/red)
Komentar
WhatsApp Number::::::::::[+60]1123759663
email:::::::hafizulbin365@gmail.com
Name::::Hafizul Bin Haziq
Kemarau kewangan saya berakhir pada bulan ini apabila saya fikir semuanya adalah urusan perniagaan dengan beberapa rakan saya di Kuala Lumpur beberapa bulan yang lalu perniagaan yang bernilai beberapa Rm785.000.00 yang keuntungannya sudah cukup untuk kita semua untuk berkongsi keuntungan tetapi akibat kegagalan perniagaan, kita semua mendapati bahawa kita mempunyai masalah kewangan yang sangat besar kerana saya tidak mempunyai wang untuk bergantung pada ketika perniagaan gagal kerana saya melabur semua saya dengan saya pada perniagaan jadi saya berada di sangat sangat maaf jadi saya terpaksa mencari bantuan kewangan saya sebenarnya telah ditolak oleh beberapa bank sebagai hasil dari kadar pinjaman mereka dan juga syarat mereka jadi saya terpaksa melalui beberapa blog sehingga saya datang menghadapi dengan Iklan Syarikat Ibu. saya menghubungi Ibu dengan segera selepas melalui beberapa proses yang sangat fleksibel permintaan pinjaman saya sebanyak Rm440.000.00 telah diluluskan oleh pihak pengurusan dan pada keesokannya Lembaga Pengurusan Peminjaman Pinjaman dikreditkan saya tanpa menangguhkan berkat ini dari ibu yang dapat menyelamatkan anda hari ini dari apa-apa embarrazement kewangan anda menjadi ibu hubungi Ibu sekarang untuk pinjaman anda yang berubah e_mail:[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY "ISKANDAR LENDERS"
Country::::::Malaysia
Name::::::::Hafizul Bin Haziq
email::hafizulbin365@gmail.com
Telephone Number:[+60]1123759663
WhatsApp Number::::::::[+60]1123759663
e_mail:[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]