RKPDes Jonggrang TA. 2022 Telah Di Tetapkan Warsito
Magetan Informasi Publik - Musyawarah RKPDesa atau rencana kerja pemerintah desa merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan pemerintah desa. Musdes sebagaimana biasanya adalah pencermatan terhadap program kerja dari desa yang merupakan breakdown dari RPJMDes.
Dalam Musyawarah tersebut, Kades Jonggrang,Warsito,kecamatan Barat ,kabupaten Magetan memaparkan kegiatan fisik dan non fisik yang telah teralisasi tahun 2021 maupun kegiatan tahun berjalan. Usai pemaparan pokok-pokok pikiran dan pemaparan realisasi kegiatan tahun berjalan, serta aspirasi masyarakat dalam progam kerjanya yang akan di muat dalam RKP Desa.(24/09)
Berkaitan dengan Kegiatan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022, Pemerintah Desa Jonggrang bersama BPD sudah melewati beberapa tahapan. Musyawarah penetapan RKPDes Tahun 2022, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Jonggrang, Pendaping Desa, Babinsa, Bhabinkatibmas, Forkopimca dengan materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa meliputi Bahasan Rancangan RKPDes Tahun 2022, Bahasan Rancangan Daftar Usulan RKPDes, Menetapkan Rancangan RKPDes Tahun 2022.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa ,
Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2022 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2022 yang dilampiri dengan Berita Acara, Menyepakati RKPDes tahun 2022 yang akan diusulankan ke Kecamatan.(mar)
Komentar