Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Penyerahan Bantuan Barang Kepada 53 KPM Desa Gerih Dalam Program Jatim Puspa Ta 2021

Gambar
 Ngawi - Dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 hingga kini belum kunjung usai, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakselerasi penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak, salah satunya melalui Program Jatim Puspa. Untuk itu pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 bertempat di Balai Desa Gerih Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Program Jatim Puspa kepada 53 KPM. Dimana bantuan yang di salurkan pada KPM berupa peralatan, bahan usaha untuk perdagangan, mulai mracang, warung kopi, rombong sosis ,jahit dan usaha lainnya  Perwakilan dari Jawa timur mengatakan Program Jatim Puspa diharapkan dapat menciptakan perempuan yang mampu berusaha untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan keluarganya. Dengan demikian perempuan dapat ikut andil dalam pemulihan ekonomi"ujarnya Pihaknya juga menjelaskan Program JATIM PUSPA ini merupakan salah satu ikhtiar Pemerintah Provinsi Jawa Timur da

Pemdes Sukowidi Gelar tasyakuran adat Bersih Desa

 Magetan - Dalam masa pandemi covid 19 yang belum kunjung usai ,Bersih desa Sukowidi,kecamatan kartoharjo tetap berjalan walaupun dengan kesederhanaan, karena bersih desa merupakan budaya Jawa peninggalanan para leluhur yang tidak dapat di tinggalkan . Bersih desa atau yang disebut juga nyadranan di yakini masyarakat untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan guna mendo’akan nenek moyang, yang menjadi cikal bakal berdirinya desa Upacara adat dan budaya bersih desa tersebut di kalangan masyarakat Jawa hingga kini masih melekat sebagai tradisi tak terpisahkan, biasanya para penduduk melaksanakan doa bersama (selametan) atau tasyakuran di punden,atau tempat yang keramat di desa atau bisa jadi di makam pendiri desa, namun tahun ini pemdes Sukowidi berbeda.dengan musyawarah bersama Tarmuji kades Sukowidi adat ini tetap kita lakukan dengan catatan prokes dan penuh kesederhanaan. "Berdasarkan intruksi mendagri tahun 2021 nomer 24 .Tentang ppkm, Adat bersih desa teta