Sekda Magetan Berharap Aparatur Pemerintah Desa Bisa Meningkatkan Kedisiplinan Waktu Pelayanan Pada Masyarakat
Magetan, Infopublik-Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI Pemerintah kabupaten Magetan juga akan menerapkan kedisiplinan kerja perangkat desa.
Dalam ungkapan sekretaris daerah (Sekda) MagetanBambang Trianto saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan berdasarkan keputusan presiden terkait PP nomer 11 tahun 2019 dan PP nomer 43 tahun 2014 diharapkan perangkat desa bisa lebih meningkatkan kinerjanya. Terutama waktu pelayanan pada masyarakat
"Berdasarkan PP tersebut diharapkan perangkat desa bisa lebih meningkatkan kualitas dan kinerjanya dalam melayani masyarakat,terutama dalam waktu masuk/pulang kerja"paparnya 10/03/2020
Namun, PP tersebut pemerintah daerah khusus kabupaten Magetan belum mensosialisasikan, namun segera akan ada peraturannya dari kabupaten Magetan (perbup).lanjud Sekda Magetan,setelah di sosialisasikan dan sudah ada perbup di haruskan perangkat desa lebih disiplin dalam melayani masyarakat. Terutama waktu kinerjanya. Akan ditetapkan pula waktu masuk 07.00 pulang 15.30. setaraf dengan ASN" imbuhnya
Bambang Trianto Sekretaris Daerah Magetan juga berharap adanya perubahan gaji perangkat desa bisa menjadi pendorong dan semangat bagi aparatur pemerintah desa. Bila nanti ada sudah di terapkan perbup dan sudah di sosialisasikan masih melanggar, tak segan-segan akan ada sangsinya buat mereka(perangkat desa) ."Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, ingat kita abdi Masyarakat,Jangan pernah kecewakan mereka." Pungkas Sekda Magetan.(mar)
Komentar