Suyoto Gunakan Dana Desa Untuk Bangun Gedung Pendidikan
Magetan, Infopublik - Berdasarkan Dan Undang-undang desa no : 06 Tahun 2014 juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
Seperti halnya desa Pesu kecamatan Maospati.magetan gunakan dana desa untuk membangun dua gedung pendidikan Taman kanak-kanak.( Tk pesu) Pamong Putro dan Paud Anturium. Yang bervolume 8 × 24 meter. Biaya kurang lebih 460 juta.
Kepala desa pesu Suyoto menyampaikan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah mulai tingkat desa hingga pusat. Untuk itu, pemerintah desa memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan masyarakatnya.
“Yang paling tahu sebenarnya justru pemerintahan desa. Apakah di desa tersebut masalah pendidikan yang menjadi prioritas atau masalah infrastruktur. Atau, bahkan yang lain. Mengenai boleh nggaknya dana desa dialokasikan ke pendidikan, sebatas seperti yang saya sebutkan, memang dianjurkan,” kata kades Pesu
Sebelum pelaksanaan dilakukan dulu rembuk desa dan terencana dalam apbedes pesu. Dengan pengerjaan swakelola.
Penulis : Umar. S
Komentar