Pemdes Temenggungan Gunakan DD Berdasar Amanat UU Desa no. 6 tahun 2016 & Permendes no 5 Tahun 2015
Magetan, Infopublik - Pemerintah desa biasanya menggunakan Anggaran Desa untuk pembangunan fisik ( infrastuktur ), Namun berbeda dengan pemerintah desa Temenggungan, Kecamatan KARAS, Magetan
Dana Desa (DD)Tahab satu digunakan untuk penyiapan Pos Pelayanan kesehatan (Polindes) dan Posyandu serta hal-hal infrastruktur di desa, termasuk dalam memperhatikan kader kesehatan ( posyandu) yang ada di desa.Ungkapan yang di sampaikan oleh kepala desa Temenggungan Bambang .S saat di konfirmasi.
Pihaknya juga Berdasarkan amanat UU Desa no. 6 tahun 2016 serta Permendes no 5 Tahun 2015 menggariskan bahwa jelas dana desa selain untuk dihugakan infrastuktur juga harus di prioritaskan dalam pembangunan sarana dan prasarana kesehetan di Desa
Bersama Kelompok Kerja (Pokja) Lintas sektoral untuk mewujudkan mimpi bersama jadikan Warga sehat, posyandu ini juga menanggulang akan datangnya penyakit, lebih baik mencegah dari pada mengobati." Puskas Bamba.S. kades Tenggungan
Dalam pelaksanaan posyandu antusias warga sangat terlihat , karena mereka berbondong-bondong menuju ke tempat posyandu.Demi hidup sehat
Penulis : Umar. S
Komentar