Pengisian Anggota BPD Desa Jeruk. Beralanjan Dengan Lancar

             

INFO PUBLIK MAGETAN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
         

Pemdes Jeruk Kecamatan Kartoharjo. Magetan melaksanakan Pengisian keanggotaan BPD yang berlangsung pada 09/01/2019 Pengisian dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, 9 peserta dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan di ikuti 4 peserta.semua ini sebelumnya sudah diadakan musyawarah,dan kemufakatan dengan elemen masyarakat
             

Dalam peraturan tentang BPD, Permendagri No 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri atas, pimpinan dan bidang. Bidang BPD terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
                     

Joko Siswanto Menjelaskan Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, yaitu memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa. Unsur wakil wilayah adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. Yang dimaksud dengan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)." Terangnya Joko (kades)
             
 
Sementara itu,Lanjud Kades Jeruk, jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk, jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.
Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan pemilihan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD." Imbunya Joko

Harapan saya siapapun yang terpilih dapat bekerja sama dengan Pemdes juga masyarakat jeruk untuk mambangun kemajuan desa.bisa bersama untuk memajukan desa.Bisa menjadi Pengamat,Pengawas dan pelopor demi kemajuan,kesejahteraan desa banjarejo. Dan yang perlu digaris bawahi bagi Peserta BPD adalah ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota." Pungkas Kades Jeruk

Hadir camat kartoharjo.Suwito, Kapolsek Kartoharjo,Edy Ryanto,Danramil 08.Kapten Suparlan, Kepala desa Jeruk.Joko S.beserta prangkat. Peserta pilihan dan masyarakat. Pelaksanaan berjalan dengan lancar ,aman ,terkendali.

Penulis  : UMAR .S.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita juga bisa sejajar dengan pria

Suasana Haru Saat Perpisahan Camat Kartoharjo

Pemdes Klurahan , Unsur Muspika Kartoharjo beserta masyarakat Sambut Tim Safari Romadhon kabupaten magetan