Bupati Magetan Harus Tegaskan dan Jangan Libatkan Kades
INFOPUBLIK MAGETAN, - Pemerintah Desa sangat resah dengan keberadaan Seketaris desa yang dijabat PNS. Banyak sekali keluhan -keluhan dari berbagaidesa yang ada di kabupaten magetan.
Salah satu Kepala desa dikecamatan maospati mengungkapkan Bahwa kinerjanya tidak sinerji dengan kepela desa.
"Banyak sebenernya terkait kinerja sekdes yang tidak singkron dengan pemerintahan desa.tapi pemdes tidak bisa berbuat apa-apa.hanya kami menuntut janji bupati bagamana untuk menarik Sekdes ke pemerintahan itu saja" jelas kades salah satu di maospat
Di tempat berbeda kades di kartoharjo juga menjelaskan bahwa memang bener bila sekdes tidak putra daerah tidak sejalan.dia mementingkan dirinya
" Benar mas bila sekdes itu tidak pilihan masyarakat kinerjanya sak karep dewe", sebab dia merasa pegawai negeri. Bila di mintain sesuatu selalu mencari selah untuk menghindar. Apalagi dengan urusan pemerintahan sekdes seharusnya ujung tombaknya. Karena kepala desa segala sesuatu menunggu pelaporan sekdes tapi bila sekdes tidak singkron seperti ini haris bagaimana mas, Seharusnya Bupati tegas dengan praturan dan membuat kades bertanya-tanya" terang kepala desa di kecamatan kartoharjo
Tak lupa kades di wilayah kecamatan barat juga meminta pemerintahan daerah lekas tepati janji dan jangan libatkan kades.
" Seharusnya Pemkab berikan peraturan jangan meminta kepala desa harus mengajukan permohonan. Bil kades dimintain permohonan percumah saja. Bagai silamakama. Tolong mas sampaikan pada Bupati bila memang ditarik Pemkab suruh buat aturan yang jelas. Jangan kades buat peraturan dan permohonan" tegas kades wilayah kec.barat
Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat desa, mengharuskan jabatan sekretaris desa (Sekdes) tidak boleh lagi dipegang PNS. Melainkan harus diisi oleh sekdes yang diangkat kepala desa. Maka itu, Sekdes berstatus PNS harus ditarik ke lingkungan Pemerintah Kabupaten(Daerah)
PENULIS : UMAR.S
Komentar