Malikun Tetapkan "INI" Pada Hari Minggu
Sukowidi, INFO PUBLIK MAGETAN - Minggu 30/12/2018 di Aula Kantor desa Sukowidi melaksanakan penetapan APBDes(Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa)Dengan Peraturan Nomer 06 Tahun 2018. yang mana mekanisme dalam kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2019 dilakukan secara terencana yang pada langkah awal dari anggota KPMD, mencari/menggali gagasan dari RT/RW tentang apa saja kebutuhan yang prioritas, baik dalam wujud infrastruktur maupun pemberdayaan ekonomi.
Malikun selaku kades menjelaakan Bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) adalah wujud dari pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka,tranparan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa sukowidi kususnya." Papar Malikun (kades)
Saya harapkan,Lanjud kades Sukowidi seluruh masyarakat dapat memantau bersama.apapun yang terjadi mari bersama-sama untuk kerja sama memajukan desa sukowidi khususnya.jangan ada Rahasia dan omongan yang menjadikan suatu tidak menyenangkan di kemudian hari, Hari ini kita adakan Penetapan sudah melalui Musdes demi mencapai mufakat ,dan saya minta buku panduan di lihat dan dipelajari.bila ada suatu yang kurang sesuai bersama kita benah i"imbuhnya Kades
Acara ini Hadir Forkopinca Kartoharjo,Kepala desa beserta perangkat Sukowidi,Ketua beserta anggota BDP,dan tamu undangan.Kepala desa Menetapkan APBDes sukowidi dan di setujui unsur masyarakat.Camat kartoharjo juga memberikan Pengertian,pemahaman,Pembekalan terkait APBDes
Penulis : Umar .s
Komentar