DYAH .S Pilih 7 Orang BPD Malam INI"

               
  
Tujuh Peserta Terpilih BPD BOGOREJO. BARAT

Bogorejo,INFO PUBLIK MAGETAN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
           
Pemdes Bogorejo, Kecamatan Barat. Magetan melaksanakan Pengisian keanggotaan BPD yang berlangsung pada 30/12/2018, Dimulai jam 20.00 malam. Pengisian dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, 17 peserta dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan di ikuti 2 peserta.
             
Dalam peraturan tentang BPD, Permendagri No 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri atas, pimpinan dan bidang. Bidang BPD terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
                       
Dyah Susilowati Menjelaskan Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, yaitu memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa. Unsur wakil wilayah adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa. Yang dimaksud dengan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)." Terangnya Dyah (kades)
                   
       Dyah Susilowati .Kades Banjarejo

Sementara itu,Lanjud Kades Bogorejo, jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk, jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.
Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan pemilihan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD." Keterangan Dyah Sulistiowati

Harapan saya siapapun yang terpilih dapat bekerja sama dengan Pemdes juga masyarakat Bogorejo untuk mambangun kemajuan desa.Bisa menjadi Pengamat,Pengawas dan pelopor demi kemajuan,kesejahteraan desa bogorejo. Dan yang perlu digaris bawahi bagi Peserta BPD adalah ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota." Pungkas Kades Bogorejo
Yang Terpilih dari 19 peserta pengisian BPD desa Bogorejo antara lain ,Bejo riyanto,Mardikun,Arifin,Sumarno,Kardianto,Suratman,dan untuk wakil perempyan sadari  Ambar

PENULIS  : UMAR.S

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wanita juga bisa sejajar dengan pria

Suasana Haru Saat Perpisahan Camat Kartoharjo

Pemdes Klurahan , Unsur Muspika Kartoharjo beserta masyarakat Sambut Tim Safari Romadhon kabupaten magetan